Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, dan Wamen Imipas Silmy Karim diduga terjerat kasus korupsi di dua kasus berbeda. Pimpinan DPR prihatin dengan kondisi tersebut.
"Tentu DPR prihatin dan menyayangkan terkait dengan berbagai kejadian yang akhir-akhir ini dalam waktu yang bersamaan di badan maupun kementerian, di dua lembaga kejaksaan dan KPK kita mendapatkan kenyataan bahwa baik wakil menteri dan juga Kepala BGN dan jajarannya itu terjerat berbagai masalah hukum," kata Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Saan lalu mengingatkan bahwa seharusnya penyelenggara negara di kementerian dan badan harusnya memegang teguh komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. Saan menilai harusnya para pembantu presiden menghindari tindakan korupsi.
"Presiden selalu menegaskan dalam setiap kesempatan, komitmennya selalu berulang-ulang untuk memberantas korupsi, bahkan pidatonya kan luar biasa itu. Nah, seharusnya para pembantunya itu memegang teguh apa yang menjadi komitmen untuk senantiasa menjaga perilakunya, untuk tetap menjaga integritas, kredibilitas, profesionalitasnya sebagai pembantu presiden, baik di kementerian maupun di badan," jelas dia.
Senada dengan Saan, Wakil Ketua DPR Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal juga prihatin dengan proses hukum yang dialami para penyelenggara negara beberapa hari kemarin. Namun, ia memastikan DPR akan menghormati segala proses hukum kepada para tersangka.
"Mengenai mekanisme proses hukum, kita hormati yang sedang dijalankan oleh kejaksaan terkait BGN, oleh KPK terkait di Imigrasi. Kita hormati semua proses yang ada dan kita apresiasi spirit pemerintah Bapak Presiden dalam penegakan hukum memberantas korupsi," ujar Cucun.
Cucun memastikan DPR akan terus melakukan fungsi pengawasan, khususnya terhadap kedua lembaga negara yang terjerat korupsi tersebut.
"DPR pasti akan terus meningkatkan pengawasan mengenai audit tata kelola BGN sendiri di internal seperti apa, termasuk proses perencanaan, proses penganggaran sampai di ujung post audit ini DPR akan terus melakukan pengawasan-pengawasan seperti ini sesuai dengan tugas fungsinya DPR," imbuh dia.
Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (3/6).
"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tambahnya.
Kejagung juga mengungkap Dadan cs melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen atau PPK. Intervensi itu membuat adanya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan.
Sementara itu, KPK menetapkan Silmy Karim dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka hasil OTT di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar). KPK menjerat Silmy dkk dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.
"Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Lihat juga Video Dadan Hindayana dkk Berompi Tahanan Kejagung dengan Tangan Terborgol











































