Tersangka Geng Gazper Dilimpahkan ke Polsek Limo

Tersangka Geng Gazper Dilimpahkan ke Polsek Limo

- detikNews
Selasa, 13 Nov 2007 09:58 WIB
Jakarta - 5 Anggota Geng Gazper yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap siswa kelas 1 SMA 34 akan dilimpahkan ke Polsek Limo, Depok. Sebelumnya, mereka ditahan di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan."Secepatnya, hari inilah kalau bisa, kita limpahkan ke Depok untuk melanjutkan pemeriksaan dan penyidikan," kata Kanit Serse Polsek Cilandak, Iptu Hartono sesaat sebelum apel pagi di Mapolsek Cilandak, Jl Caringin 1 Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2007).Menurut Hartono, meski SMA 34 berada di wilayah hukum Polsek Cilandak, namun tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan berada di Cinere, Limo, Depok.Sumber detikcom di Polsek Cilandak menyebutkan, kelima tersangka yang berinisial WI, JF, DA, DF dan DN itu, pada Senin 12 November malam masih ditahan di Polsek Cilandak. "Tapi nggak di sel, mereka di musala," ujarnya.Kasus ini bermula dari penolakan siswa kelas 1 SMA 34 bernama M Fadhil untuk bergabung ke Geng Gazper yang beranggotan ratusan siswa. Fadhil kemudian dianiaya hingga mengalami luka di sekujur tubuhnya dengan patah tulang tangan kiri.Jika terbukti bersalah, kelima tersangka terancam pidana penjara 5 tahun. Mereka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau pasal 170 tentang pengeroyokan. (fiq/sss)


Berita Terkait