Kasus yang Bikin Silmy Karim Dkk Ditahan KPK: Urus Izin Tinggal WNA

Kasus yang Bikin Silmy Karim Dkk Ditahan KPK: Urus Izin Tinggal WNA

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 04 Jun 2026 10:02 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menyerahkan diri kepada penyidik. Silmy sebelumnya menjadi buronan pencarian KPK dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) y
Foto: Silmy Karim ditahan KPK (Ari Saputra/detikfoto).
Jakarta -

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim ditahan KPK usai dicari-cari saat operasi tangkap tangan (OTT) dan menyerahkan diri. KPK sempat menyampaikan bahwa OTT yang dilakukan terkait dengan pengurusan izin warga negara asing (WNA).

"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya. Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, ya, kartu identitas tetap, ada juga yang sementara atau KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Kamis (4/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OTT KPK ini berlangsung sejak Rabu, 3 Juni 2026. Awalnya KPK belum mengungkap siapa saja yang dikejar tetapi belakangan mengamini bahwa salah satu yang dicari adalah Silmy Karim.

Malam harinya Silmy ternyata menyerahkan diri ke KPK. Lantas paginya Silmy tampak sudah mengenakan rompi tahanan oranye bersama dengan 7 orang lainnya.

Budi, jubir KPK, menyebut bahwa Silmy dan 7 orang lainnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka itu dijerat dengan pasal pemerasan serta gratifikasi.

Untuk Silmy sendiri belum disebut terang perannya. Tapi Budi menyebutkan bahwa perkara ini berkaitan dengan jabatan Silmy sebelumnya sebagai Dirjen Imigrasi.

"Ya, di antaranya itu, karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen (Imigrasi)," kata Budi.

"Untuk detailnya, nanti dalam konferensi pers kami akan sampaikan bagaimana konstruksi perkara ini, bagaimana alur perintah, alur aliran uang kepada para tersangka, nanti kami akan menjelaskan," imbuh Budi.

(whn/dhn)


Berita Terkait