Imigrasi: Kecil Kemungkinan Adelin Kabur Lewat Pintu Resmi
Selasa, 13 Nov 2007 09:26 WIB
Jakarta - Keberadaan terdakwa kasus illegal logging Adelin Lis hingga kini belum jelas. Ditjen Imigrasi menyatakan Adelin kini masih dalam status cekal sehingga sangat kecil kemungkinan melarikan diri ke luar negeri."Kalau melalui pintu imigrasi yang resmi, saya rasa kecil kemungkinan. Tapi kalau lewat pintu yang resmi, itu kan luas," kata Plh Kepala Bagian Humas, Litigasi, dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Teguh Prayitno kepada detikcom, Selasa (13/11/2007).Menurut Teguh, selain dicekal, masa berlaku paspor Adelin yang lama sudah berakhir. "Paspornya sudah kita tarik dan kita siarkan untuk tidak menerbitkan paspor baru," tegasnya.Teguh enggan berkomentar mengenai kemungkinan ada kerjasama oknum petugas Imigrasi dengan Adelin Lis dalam memproses penerbitan paspor baru."Nggak usah beranda-andai, kan belum ada faktanya," ujarnya.Teguh menjelaskan, pihak imigrasi telah melakukan langkah-langkah agar Adelin Lis tidak pergi ke luar negeri.Pengadilan Negeri Sumatera Utara membebaskan Adelin Lis dari dakwaan kasus illegal logging pada 5 November. Namun polisi kemudian membidik Adelin dengan tuduhan money laundering. Setelah divonis, keberadaan Adelin tidak diketahui, diduga telah kabur. Adelin pun masuk daftar pencarian orang (DPO). Setidaknya ada 3 kawasan yang diduga menjadi tempat Adelin bersembunyi yaitu China, Hong Kong dan Singapura.Pada 7 November Depkum & HAM kembali mengeluarkan surat pencekalan untuk Adelin Lis. Pencekalan ini akan berlaku selama 1 tahun.
(mly/nrl)











































