Kejagung Ungkap Modus Korupsi Dadan cs: Yayasan SPPG Terafiliasi

Kejagung Ungkap Modus Korupsi Dadan cs: Yayasan SPPG Terafiliasi

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 03 Jun 2026 18:01 WIB
Jumpa pers Kejagung kasus Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Jumpa pers Kejagung dalam kasus eks Kepala BGN Dadan Hindayana (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta - Kejagung menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG. Dadan dkk diduga melakukan pengaturan untuk verifikasi pembentukan yayasan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan MBG harusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah. Akan tetapi, kata dia, yayasan itu malah terafiliasi dengan Dadan dkk.

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Syarief mengatakan Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG. Sehingga, kata dia, SPPG itu milik yayasan yang terafiliasi dengan Dadan dkk.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka," jelas dia.

Kejagung menambahkan bahwa yayasan SPPG itu mendapatkan miliaran rupiah setiap harinya.

"Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP," kata dia.

Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung. Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Syarief. (lir/dhn)



Berita Terkait