Korban Lapindo Datangi MA, Tuntut Judicial Review
Selasa, 13 Nov 2007 07:02 WIB
Jakarta - Sebanyak 30 perwakilan korban lumpur Lapindo, Sidoarjo akan mendatangi Mahkamah Agung. Mereka meminta MA menindaklanjuti judicial review Perpres 14/2007 yang telah didaftarkan pada 25 September 2007 lalu.Pemberlakuan Perpres 14/2007 tentang BPLS sebagai dasar hukum aturan penyelesaian ganti rugi warga korban lumpur Lapindo hingga kini semakin tidak jelas.Ketentuan yang diatur dalam Perpres tersebut dinilai, nyata-nyata telah mengebiri hak dasar korban khususnya untuk menetukan nasib sendiri."Korban yang paling tahu seberapa besar kerugian yang mereka alami ditentukan nasibnya oleh pasal-pasal yang tercantum dalam Perpres tersebut," demikian siaran pers Paguyuban Rakyat Desa Renokonongo, Jatirejo dan Pembaruan yang diterima detikcom, Selasa (14/11/2007).Ketentuan tentang luas peta terdampak, bentuk pembayaran ganti rugi yang ditentukan tanpa partisipasi korban adalah pasal-pasal yang dianggap telah melanggar hak korban untuk menentukan bentuk penyelesaian yang tepat.Selain itu, bentuk hak kepemilikan atas tanah yang diatur menjadi proses jual beli dalam Perpres telah melanggar ketentuan pokok dalam UU 5/1960 tengan Pokok Agraria.Berbagai alasan ini yang menjadi alasan bagi warga untuk meminta MA mencabut Perpres 14/2007 dan direvisi secara partisipatif dengan melibatkan korban sebagai subyek.
(bal/bal)











































