ODHA Boleh Melamar dan Kerja di Perusahaan Besar

ODHA Boleh Melamar dan Kerja di Perusahaan Besar

- detikNews
Senin, 12 Nov 2007 23:16 WIB
Jakarta - Kabar gembira bagi orang yang telah divonis terinfeksi HIV/AIDS. Kini mereka yang sering disebut ODHA (Orang dengan HIV/AIDS) itu, mendapat jaminan boleh melamar dan bekerja di perusahaan besar.Banyak orang bermimpi untuk hidup sejahtera dengan bekerja di perusahaan-perusahaan besar. Namun, apakah harapan itu masih ada bagi paraorang-orang yang divonis positif terinfeksi HIV/AIDS?Jawabannya adalah ya. 7 Perusahaan besar di Indonesia; Sintesa Group, Gajah Tunggal, Sinar Mas Group, PT Freeport Indonesia, BP, Chevron Indo Asia, dan PT Unilever Indonesia Tbk; berkoalisi untuk meyakinkan bahwa orang-orang dengan HIV/AIDS tidak mendapat diskriminasi di dunia kerja."Sama sekali tidak ada perbedaan perlakuan," kata Senior Vice President Bussiness Services Chevron, AH Batubara, dalam acara deklarasi Indonesian Business Coalition on AIDS (IBCA) di Hotel Grand Hyatt, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2007).Batubara mengatakan stigma negatif yang melekat pada orang dengan HIV/AIDS tidak benar. Pelurusan stigma itu menjadi tantangan bagi IBCA."Belum tentu mereka melakukan perbuatan tercela. Ada yang lewat transfusi darah atau karena orang tuanya," jelasnya.Pernyataan serupa datang dari HA & Corporate Director Unilever Josef Bataona. Di perusahaannya tidak boleh memecat pekerja yang positif mengidap HIV/AIDS."Kita tidak diperkenankan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kita seharusnya membantu mereka," tuturnya.Penjelasan berikutnya berasal dari Direktur Gajah Tunggal Catharina Widjaja. Menurutnya, perusahaan tidak boleh mendiskriminasikan pekerja sejak dari tahap rekrutmen."Kalau tes kesehatan, tidak ada tes untuk HIV/AIDS," terangnya. Bagi pekerjanya, Catharina mengatakan, bisa saja meminta tes HIV/AIDS. Perusahaan akan mengakomodasi keinginan itu.Hasil tes adalah hak privasi pekerja, perusahaan tidak boleh tahu. Namun bila yang bersangkutan menginformasikan pada perusahaan maka Catharina berjanji tidak akan memberhentikannya."Kalau kena, kita akan memperlakukan mereka tetap sebagai karyawan. Akan kita treat case by case," jelasnya. (gah/bal)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads