PT Sumut Rampungkan Pemeriksaan Hakim Adelin Lis
Senin, 12 Nov 2007 22:21 WIB
Medan -
Setelah diperiksa selama dua hari, pemeriksaan lima hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyidangkan Adelin Lis dinyatakan selesai. Umumnya para hakim memberikan keterangan yang sama, namun ada juga perbedaan pernyataan mereka.Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara, Kimar Saragih Siadari menyatakan, kelima majelis hakim beserta dua panitera pengganti yang memeriksa kasus pembalakan liar dengan terdakwa Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) Adelin Lis (50), sudah selesai menjalani pemeriksaan, Senin (12/11/2007)."Baru selesai pemeriksaan. Kita akan pelajari dulu, hasilnya kita akan susun dalam berkas acara pemeriksaan dan kita serahkan kepada Mahkamah Agung secepatnya," kata Kimar, Senin (12/11/2007).Pada pemeriksaan hari ini yang berlangsung di gedung PT Sumut di Jalan Pengadilan, Medan, tim pemeriksa dari PT Sumut meminta keterangan Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Negeri Medan, Arwan Byrin dan anggota majelis hakim Robinson Tarigan yang juga Wakil Ketua PN Medan. Selain itu turut diperiksa dua panitera pengganti Daud Purba dan Leonandus Sinaga.Pemeriksaan hari ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, Jumat (9/1/2007). Waktu itu tim pemeriksa dari PT Sumut yang berjumlah tiga orang, Elsa Mutiara Napitupulu, Aspar Siagian dan M Adnan dengan panitera Saudin Napitupulu, meminta keterangan tiga hakim Adelin Lis yang lainnya yakni Dolman Sinaga, Jarasmen Purba dan Ahmad Semma.Salah satu hakim tinggi yang memeriksa majelis hakim tersebut Aspar Siagian menyatakan, hasil pemeriksaan sementara terhadap kelima hakim tersebut, umumnya memberikan jawaban yang sama. Namun ada juga perbedaan jawaban dari para hakim. Sayangnya Aspar enggan merinci perbedaan tersebut.
(rul/bal)










































