Diperiksa Hampir 11 Jam, Laksamana Dicecar 17 Pertanyaan

Diperiksa Hampir 11 Jam, Laksamana Dicecar 17 Pertanyaan

- detikNews
Senin, 12 Nov 2007 22:06 WIB
Jakarta - Mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi selesai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan 2 kapal tanker milik Pertamina (VLCC). Laks diperiksa selama hampir 11 jam."Ada 17 pertanyaan. Pemeriksaan lancar dan agak lama karena banyak data yang harus diingat-ingat lagi," ujar Laks di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2007).Laks diperiksa sejak pukul 09.45 WIB hingga pukul 20.22 WIB. Setelah diperiksa Laks masih bersedia menjawab pertanyaan para wartawan.Laks menjelaskan, pemeriksaannya kali ini berfokus pada tatanan kebijakan yangterjadi dalam penjualan VLCC pada tahun 2004 itu. Ia kembali menjelaskan bukandirinya sendiri selaku Komisaris Utama Pertamina yang menyuruh menjual kapal yang masih dibangun di Hyundai Heavy Industries, Ulsan, Korea, itu."Kebijakan itu sudah dibicarakan antardepartemen, termasuk dengan Depkeu. Karenamasalah utamanya adalah cash flow dan tekanan untuk memenuhi defisit anggaran APBN," ujar Laks.Ketua Harian Pimpinan Kolektif PDP itu juga menepis pemberitaan yang menyebutkanPertamina menjual kapal yang telah menjadi miliknya. 2 Kapal tersebut masihberstatus pesanan (delivery order) dan masih milik Hyundai."Jadi yang dijual itu adalah hak membeli, bukan kapalnya," imbuh Laks. Sementara itu, pengacara Laks, Alamsyah, menambahkan, dalam pengalihan surat pesanan tersebut kepada Frontline Ltd, sudah ada kesepakatan antara Pertamina dengan Hyundai."Dalam membuat perjanjian itu berlaku hukum perdata internasional. Kenapa? karena Hyundai belum dibayar lunas oleh Pertamina. Dan belum ada serah terima kapal, karena belum jadi," jelas Alamsyah.Karena itu ia meminta tim penyidik juga mendatangkan perwakilan Hyundai danpihak-pihak asing yang terkait penjualan kapal tersebut diperiksa sebagai saksi.Sementara itu, dua mantan direksi pertamina, yakni eks direktur utama Arifin Nawawi dan eks direktur keuangan Alfred H Rohimone menyusul keluar dari gedung bundar beberapa saat setelah Laks meninggalkan gedung itu. Namun, mereka bungkam seribu bahasa mengenai kasus yang diduga merugikan negara sekitar US$ 20-56 juta itu. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan detikcom, ketiganya akan kembali diperiksa pada Kamis, 15 November 2007. Mareka ditetapkan sebagai tersangka dua pekan yang lalu. (irw/bal)


Berita Terkait