Giliran 7 JPU Adelin Lis Diperiksa Tim Kejagung

Giliran 7 JPU Adelin Lis Diperiksa Tim Kejagung

- detikNews
Senin, 12 Nov 2007 21:20 WIB
Medan - Vonis bebas murni dalam kasus pembalakan hutan dengan terdakwa Adelin Lis ternyata masih berbuntut panjang. Setelah majelis hakim yang diperiksa, kini giliran 7 jaksa penuntut umum (JPU) kasus tersebut yang diperiksa tim Kejaksaan Agung.Tujuh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani berkas perkara Adelin Lis, tersebut, masing-masing Kepala Seksi PPH Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Edward Kaban, yang merupakan ketua tim jaksa.Kemudian enam JPU lainnya, Harli Siregar yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, Tomo Sitepu, RO Panggabean, TR Limbong, Halila Rama Purnama dan Agus Wirawan.Mereka diperiksa di lantai dua Gedung Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, oleh tim berjumlah tiga orang yang dipimpin Kepala Direktorat Pratuntutan (Pratut) Kejagung, Muhamad Ismail. Pemeriksaan berlangsung tertutup dan tidak ada keterangan resmi yang diberikan kepada wartawan usai pemeriksaan."Saya, off the record," kata Humas Kejati Sumut, AJ Ketaren, yangdicegat wartawan seputar pemeriksaan tersebut, Senin (12/11/2007).Jaksa Tomo Sitepu yang sempat keluar sebentar dari ruang pemeriksaan juga enggan berkomentar. Dia menolak memberikan keterangan dan masuk kembali ke ruang pemeriksaan yang bersebelahan dengan ruang Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Gortap Marbun.Keterangan yang diperoleh menyebutkan, pemeriksaan oleh Kejagung itu untuk mengetahui proses penanganan perkara yang dilakukan para JPU dalam kasus perambahan hutan oleh Adelin Lis. Mulai dari penerimaan pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian Daerah Sumut, pengajuan tuntutan, hingga proses dilepaskannya Adelin Lis dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta pada 5 November 2007, sekitar pukul 23.00 WIB. Hanya 8 jam setelah divonis bebas oleh hakim. (rul/bal)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads