Dephub : Mahkamah Penerbangan Tidak Perlu

Dephub : Mahkamah Penerbangan Tidak Perlu

- detikNews
Senin, 12 Nov 2007 21:01 WIB
Jakarta - Usulan agar dibentuk pengadilan profesi bagi pilot dianggap tidak perlu. Peraturan regulator dinilai sudah cukup untuk mengembalikan kualitas pilot."Mahkamah penerbangan itu mengacu pada Mahkamah Pelayaran. Mahkamah Pelayaran itu warisan dari Belanda, bukan International Maritime Organization (IMO), dan dari International Civil Assosiation Organization (ICAO) sudah tidak ada keharusan untuk membentuk Mahkamah Penerbangan," kata Dirjen Perhubungan Udara Budhi M Suyitno.Hal tersebut disampaikan dia usai rapat kerja di Komisi V, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/11/2007).Mahkamah Pelayaran, lanjut Budhi, hanya untuk kepentingan lokal dari negara anggota. Itu merupakan bagian dari regulator serta tidak berfungsi seperti pengadilan atau yudikatif. Peraturan regulator sendiri, menurutnya sudah lengkap."Kalau dari regulator sebenarnya sudah lengkap, dari ICAO Annex 1 itu, regulator punya Civil Aviation Safety Regulation (CASR)," ujar dia.Budhi mengatakan, dalam Annex 1, regulator memberikan lisensi dan sertifikat yang dimonitor setiap 6 bulan sekali. "Selama itu ditegakkan, tidak perlu takut dengan pihak kepolisian," tegasnya.Sebelumnya, di Gedung Departemen Perhubungan (Dephub) Federasi Pilot Indonesia (FPI) menemui Budhi. Mereka meminta Dephub untuk membentuk pengadilan profesi bagi pilot seperti halnya pengadilan nahkoda dalam Mahkamah Pelayaran yang sudah ada.Hal itu dilakukan agar pihak kepolisian tidak terlalu jauh menyelidiki pilot dalam kaitan pilot menjalankan profesinya. Pilot dijerat polisi membuat sebagaian besar pilot takut untuk mengambil tindakan jika menghadapi kondisi darurat. (ptr/bal)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads