Eksekusi Rumah Proyek Kanalisasi Banjir Ricuh
Senin, 12 Nov 2007 20:24 WIB
Deli Serdang -
Rencana eksekusi rumah milik warga untuk proyek kanalisasi banjir di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), nyaris berakhir ricuh. Pemerintah Kabupaten berencana main gusur padahal belum ada ganti rugi, sehingga mendapat perlawanan dari pemilik rumah.Rencananya eksekusi akan dilakukan di rumah milik tiga keluarga di Desa Mariendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Satu unit alat berat sudah disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Senin (12/11/2007). Tim yang dipimpin Kepala Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang, Redwin, sudah bersiap menghancurkan rumah permanen milik keluarga Sofyan Barus dan istrinya Rubinah. Sekitar 100 Polisi Pamong Praja juga sudah ikut mengawal. Namun eksekusi itu mendapat perlawananan dari pemilik rumah. Pasalnya ganti rugi lahan yang dijanjikan tidak sesuai dengan nilai jual rumah dan tanah tersebut."Ini kan negara hukum, kok main paksa," kata Ny. Rubinah, istri Sofyan Barus.Dikatakan Rubinah, mereka menolak ganti rugi sebab rumah mereka yang berada di atas lahan seluas 1.000 meter persegi, hanya dijanjikan ganti rugi Rp 90 juta. Padahal nilai jual sudah mencapai Rp 400 juta. Tawaran yang sangat jauh di luar harga pasar juga dialami dua rumah lainnya yangbertetangga dengan rumah Rubinah. Dengan ganti rugi yang minim ini, praktis warga akan kehilangan semuanya. Membeli rumah baru tidak akan cukup dengan uang ganti tersebut.Pemkab Deli Serdang juga tidak mau mundur dengan tawarannya. Untuk mematahkan semangat perlawanan para pemilik rumah, seluruh jaringan listrik ke tiga rumah yang masih menolak ganti rugi itu, langsung diputus.Penggusuran yang dilakukan Pemkab Deli Serdang ini tidak bisa dihindarkan karena ketiga rumah tersebut berada dalam jalur proyek kanalisasi proyek pengendalian banjir Kota Medan. Proyek yang termasuk perluasan areal Sungai Denai ini, didanai dari pinjaman Bank Dunia dan direncanakan selesai tahun 2008.
(rul/bal)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































