43 Calon Anggota LPSK Lolos Seleksi Tahap II
Senin, 12 Nov 2007 20:20 WIB
Jakarta -
Sebanyak 43 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lolos seleksi tahap II. Mereka menyisihkan 89 calon lain yang lolos dari seleksi tahap I.Ini berarti, hanya sekitar 32,6% calon anggota lolos dari seleksi yang dilakukan oleh Tim Independen ini.Dalam siaran pers Departemen Hukum dan HAM, Senin (12/11/2007), 43 calon yang lolos dalam tahap seleksi makalah ini selanjutnya akan mengikuti seleksi tahap III, yaitu profile assessment.Di antara 43 calon anggota LPSK yang lolos seleksi tahap II terdapat tokoh-tokoh hukum dan HAM, seperti Ruswiati Suryasaputra (Komnas HAM), MM Bilah (Komnas HAM), dan Irawati Harsono (Komnas Perempuan).Untuk seleksi tahap III rencananya akan diadakan pada 19-20 November 2007 di Marquee Executive Offices, Gedung Menara Karya Lantai 28, Jl HR Rasuna Said Blok X-5 Kavling 1-2,Jakarta. Pada seleksi tahap III, calon anggota akan dibagi menjadi empat gelombang, dua gelombang untuk tiap-tiap hari. "Untuk itu, calon anggota diwajibkan membawa bukti pendaftaran asli dan kartu identitas diri," kata Ketua LPSK Harkristuti Harkrisnowo.Selanjutnya, calon anggota yang lolos seleksi tahap III akan diumumkan pada 4 Desember 2007. Setelah itu, dilakukan seleksi tahap terakhir (tahap IV), yaitu wawancara untuk diambil 21 calon anggota yang akan diajukan kepada Presiden.
(ptr/bal)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































