Pilot Bertindak Kriminal Bisa Diselidiki Polisi

Pilot Bertindak Kriminal Bisa Diselidiki Polisi

- detikNews
Senin, 12 Nov 2007 20:19 WIB
Jakarta - Pilot yang terlibat dalam kasus kriminal dapat langsung diselidiki pihak kepolisian. Terutama jika ada indikasi pilot dapat mencelakakan orang lain."Masalahnya di sini, polisi juga punya UU. Jika yang bersangkutan dengan keamanan orang lain atau individu polisi juga bisa masuk dengan UU mereka," kata Dirjen Perhubungan Udara Budhi M Suyitno, usai rapat kerja di Komisi V, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/11/2007).Makanya, lanjut Budhi, setiap ada latihan keamanan di bandara, polisi ikut terlibat. Sejumlah pilot diindikasikan pernah melakukan sabotase, bahkan ada yang sampai bunuh diri. "Sekarang kalau misalnya pilot melakukan sabotase bisa saja. Ada tendensi untuk bunuh diri. Ada itu. Cuma kita tidak pernah melakukan itu dengan terbuka. Saya tidak usah menyebut, tapi ada," ujar dia.Ketika ditanya soal status pilot Garuda, Marwoto Komar, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Budhi mengatakan "Iya saya tidak tahu dan itu bukan kami, biar saja. UU itu baru dugaan pihak kepolisian. Itu hak masing-masing, tidak usah dipertentangkan." (ptr/ary)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads