Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Hakim menyatakan status tersangka Arinal dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) tetap sah.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Agus Windana dilansir detikSumbagsel, Rabu (3/6/2026).
Hakim menyatakan dalil pemohon yang mempersoalkan penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar penghitungan kerugian negara tidak beralasan. Menurut hakim, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memberikan kewenangan absolut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aparat penegak hukum tetap dapat menggunakan hasil audit dari lembaga lain yang memiliki kewenangan, termasuk BPKP, Inspektorat, maupun auditor independen yang tersertifikasi. Hakim juga menegaskan audit kerugian negara bukan satu-satunya alat bukti dalam perkara korupsi.
Majelis menilai dua alat bukti yang diajukan penyidik Kejati Lampung telah memenuhi ketentuan hukum sehingga penetapan tersangka dan penahanan terhadap Arinal dinyatakan sah. Kuasa hukum Arinal, Henry Yosodiningrat, menghormati keputusan pengadilan meski memiliki pandangan hukum yang berbeda.
"Kami menghormati putusan ini. Walaupun ada perbedaan pendapat, kami telah menyampaikan alasan-alasan kami dalam petitum dan biar publik yang menilainya," ujar Henry.
Simak selengkapnya di sini.
Tonton juga Video: Momen Eks Gubernur Lampung Arinal Digiring ke Mobil Tahanan Usai Jadi Tersangka
(haf/idh)










































