Kejagung: SPDP Adelin Lis Diterbitkan Aspidum & Aspidsus

Kejagung: SPDP Adelin Lis Diterbitkan Aspidum & Aspidsus

- detikNews
Senin, 12 Nov 2007 17:01 WIB
Bandung - Proses eksaminasi terhadap kasus Adelin Lis dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Tim yang dipimpin Jampidum ini mendapatkan informasi awal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dikeluarkan oleh Aspidsus dan Aspidum Kejati Sumatera Utara."Berdasarkan laporan, SPDP ternyata dikeluarkan oleh Aspidum dan Aspidsus. Sementara P21 dikeluarkan Aspidsus," kata Jamintel Wisnu Subroto usai sosialisasi pembaruan peraturan jaksa (Perja) di Hotel Grand Aquila Bandung, Jalan Pasteur, Senin (12/11/2007).Menurut Wisnu, pengeluaran SPDP oleh Aspidum atau Aspidsus biasa terjadi di kejaksaan. "Ini hanya sekadar informasi," ujarnya.Wisnu menjelaskan, proses eksaminasi ini akan dilakukan mulai dari proses penyidikan oleh pihak kepolisian hingga dinyatakan lengkap oleh jaksa. Selain itu, penyusunan berkas dakwaan serta vonis bebas Adelin Lis pun akan diselidiki."Setelah informasi semua terhimpun, akan diserahkan kepada jaksa pengawasan. Mereka yang akan memberikan sanksi jika terbukti ada jaksa yang salah. Jaksa intel hanya mendukung tim eksaminasi yang berada di bawah Jampidum," pungkasnya. (ern/mly)


Berita Terkait