Ryaas 'Bela' Syaukani di Tipikor

Ryaas 'Bela' Syaukani di Tipikor

- detikNews
Senin, 12 Nov 2007 16:52 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Otonomi Daerah Ryaas Rasyid 'membela' Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Syaukani HR. Ryaas berpendapat, penerbitan perda yang bermasalah adalah kesalahan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.Menurut Presiden Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) itu, pemerintah pusat harus bertanggung jawab karena lalai tak membuat acuan pembuatan perda. Akibatnya, banyak perda-perda yang terbit di daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi."Perda yang keliru penafsiran ini ada banyak, bahkan jangankan di daerah, di pemerintah pusat pun juga banyak peraturan pemerintah yang keliru," ungkap Ryaas di hadapan majelis hakim yang diketuai Kresna Menon di Pengadilan Korupsi, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (12/11/2007).Keterangan Ryaas ini tentu saja membuat terdakwa Syaukani merasa diuntungkan. Untuk diketahui, salah satu dari 4 kasus yang menjerat Syaukani adalah penerbitan SK Bupati No180.188/HK-88/2001 tanggal 20 Februari 2001 tentang Penetapan Pembagian Uang Perangsang atas Penerimaan Daerah terhadap Minyak dan Gas Bumi.SK itu kemudian disahkan menjadi Perda oleh DPRD Kutai Kartanegara. Jelas saja diangkat jadi Perda, karena mengatur pemberian insentif untuk muspida dan DPRD secara rutin tiap bulan.Nah, menurut Ryaas, munculnya perda itu semata kekeliruan dan tidak ada monitoring dari pemerintah pusat. "Harus ada monitoring sehingga kalau ada kekeliruan cepat dibetulkan," kata Ryaas.Terlepas dari perda tersebut dianggap bermasalah, Ryaas berpendapat, pembagian dana insentif yang diambil dari dana perimbangan boleh saja."Kalau dana sudah masuk ke kas daerah maka itu berarti daerah punya wewenang untuk mengelola itu. Selama kebijakan pengelolaan itu sudah disetujui DPRD maka itu sah diberlakukan," pungkas Ryaas.Usai memberikan keterangan sebagai ahli, Ryaas langsung meninggalkan ruang sidang. Sambil berjalan ke arah lift, Ryaas ditanya seorang wartawan, kok terkesan mati-matian membela Syaukani. Ryaas tak mengiyakan dan tak membantah."Memang prosedurnya seperti itu," tandasnya lalu masuk lift.Sidang Syaukani sendiri masih dilanjutkan lagi dengan keterangan saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional. Selain itu, dijadwalkan pemeriksaan 3 saksi meringankan Syaukani. (aba/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads