Dikmenti DKI: Geng Sekolah Harus Dibubarkan!
Senin, 12 Nov 2007 16:39 WIB
Jakarta - Terkuaknya kasus kekerasan yang dilakukan geng Gazper SMAN 34 Jakarta dinilai Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) Pemprov DKI Jakarta dapat membahayakan siswa. Seluruh organisasi intra sekolah di luar OSIS pun harus dibubarkan."Seperti geng dan sejenisnya harus dibubarkan. Tapi organisasi seperti PMR dan Pramuka tetap harus diawasi," ujar Humas Dikmenti DKI Ahmad Yusen saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, Senin (12/11/2007).Menurut Yusen, Dikmenti telah mendatangi SMA 34 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, untuk mengusut kasus dan mencari data yang lebih akurat. Pihak sekolah pun sudah meminta Dikmenti untuk meninjau kasus penganiayaan kakak kelas terhadap adik kelas tersebut.Ditambahkan Yusen, pihaknya menilai kelakuan geng Gazper hanyalah tindakan siswa semata. Sehingga kepala sekolah tidak perlu bertanggung jawab."Dari pihak kepala sekolah sudah melakukan pembinaan dengan baik, seperti mengawasi sejak masuknya siswa ke sekolah pada pagi hari hingga pulang sekolah," ujar Yusen.Dilanjutkan Yusen, tindakan siswa yang tergabung dalam geng Gazper tersebut tidak dapat digeneralisir dilakukan oleh semua siswa.Sebelumnya orangtua siswa Mochammad Fadil (16), Hery Sirat, meminta Kepala Sekolah bertanggung jawab terhadap penganiayaan yang dilakukan 5 siswa SMA 34 terhadap anaknya pada 17 Agustus 2007 usai sekolah.Akibat penganiayaan tersebut, tangan kiri Fadil patah. Kelima pelaku penganiayaan tersebut kini diperiksa secara intensif pihak Polsek Cilandak.
(nik/sss)











































