Cuma Bisa Hasilkan Rekomendasi, KNKT Butuh Lembaga Pengawas

Cuma Bisa Hasilkan Rekomendasi, KNKT Butuh Lembaga Pengawas

- detikNews
Senin, 12 Nov 2007 16:19 WIB
Jakarta - Keberadaan lembaga independen diperlukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) agar bisa mengawasi hasil rekomendasi. Selama ini, KNKT hanya bisa mengeluarkan rekomendasi agar kecelakaan transportasi yang serupa tidak terulang."Ke depan barangkali perlu ada tim monitor rekomendasi KNKT. Apakah dilaksanakan atau tidak rekomendasinya, kalau tidak dilaksanakan kan percuma," kata Ketua KNKT Tatang Kurniadi dalam raker Departemen Perhubungan dengan Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/11/2007).Menurut Tatang, tim monitor diperlukan karena wewenang KNKT terbatas hanya memberikan rekomendasi, bukan untuk mengawasi ataupun memberikan sanksi.Tatang mencontohkan, lembaga itu bisa berbentuk seperti Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi (EKKT).Tatang juga meminta agar KNKT dilindungi, sehingga tidak terlibat dalam proses blaming. "KNKT mohon dilindungi untuk proses blaming itu. Nanti KNKT bisa jadi rebutan antara penuntut dengan pembela," imbaunya.Sekali KNKT terlibat dalam proses blaming, lanjut Tatang, maka kredibilitas KNKT akan cedera di dunia internasional.Tatang menjelaskan, KNKT percaya polisi bisa mendapatkan bukti sendiri atau bukti dari hasil laporan investigasi yang sudah termuat di media. Selain itu, investigator KNKT juga bisa diminta keterangan sebagai saksi ahli. "Tapi bukti-bukti yang peka akan kita pertahankan," pungkasnya.Tatang mengatakan, selama 8 bulan menjabat sebagai Ketua, KNKT sudah menyelesaikan 33 kasus kecelakaan yakni 7 kasus transportasi udara, 13 angkutan penyeberangan dan laut, serta 3 kasus kecelakaan KA. (mly/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads