Banyak Jaksa yang Gaptek dan Tidak Bisa Bahasa Inggris
Senin, 12 Nov 2007 15:51 WIB
Bandung - Di Indonesia, gagap tekhnologi (gaptek) tidak hanya disandang warga desa tertinggal nun jauh di pelosok negeri. Ribuan jaksa pun disinyalir menyandang masalah serupa. Duh!Banyaknya aparat hukum yang gaptek ini diungkapkan Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin usai sosialisasi pembaruan Peraturan Jaksa Agung (Perja) di Hotel Grand Aquila Bandung, Jalan Pasteur, Senin (12/11/2007).Menurut Muchtar, kondisi ini sangat memprihatinkan. Sebab selain gaptek, ternyata banyak jaksa yang juga tidak fasih berbahasa asing, khususnya Inggris. Padahal penguasaan kedua keahlian tersebut sudah diatur dalam Perja standar minimum profesi jaksa No.PER-066/A/JA/07/2007). Terkait hal ini, Kejagung berniat meningkatkan kemampuan para jaksa itu. Mulai tahun depan, seluruh jaksa di Indonesia yang berjumlah 7.593 harus fasih berbahasa Inggris serta pandai mengoperasikan komputer. "Peraturan ini akan dilakukan secara bertahap. Karena jaksa yang sudah lama mayoritas tidak bisa main komputer dan berbahasa asing terutama bahasa Inggris. Wah, kalau dilaksanakan sepenuhnya, banyak jaksa yang akan dikeluarkan. Negeri ini kosong dari jaksa," ujar Muchtar.Menurut Muchtar, kebijakan ini diterapkan agar diperoleh jaksa yang berkualitas. Peraturan ini diterapkan sepenuhnya pada perekrutan jaksa baru.Selain Perja standar minimum profesi jaksa, masih ada lima lagi Perja yaitu sistem rekrutmen CPNS dan calon jaksa, sistem pembinaan karir jaksa, kode perilaku jaksa, standar penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta Perja tentang mekanisme pengawasan. "Semua Perja ini akan mulai diberlakukan Januari 2008," ujar Muchtar.
(ern/djo)