PNS Boleh Ikut Kampanye Asal...
Senin, 12 Nov 2007 14:42 WIB
Jakarta - Dalam pembahasan RUU Pemilu di Panja DPR, berkembang wacana dibolehkannya PNS dan anak-anak dalam kampanye pemilu. Ketua DPR Agung Laksono menilai, tidak ada salahnya jika PNS ikut kampanye."Kalau sekadar mendengar dalam kampanye, mengapa tidak boleh. Itu kan pasif, bukan aktif," cetus Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/11/2007).Dibolehkanya PNS ikut kampanye, lanjut dia, karena mereka memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. PNS boleh ikut kampanye, asal bukan menjadi penyelenggara atau juru kampanye (jurkam)."Sepanjang sifatnya hanya mendengar, bukan menjadi pelaku atau pelaksana jurkam, tidak masalah. Lebih baik terbuka, terang-terangan, daripada sembunyi-sembunyi," imbuh politisi Partai Golkar ini.Mengenai anak-anak yang ikut serta dalam kampanye, menurutnya, sebaiknya anak-anak tidak dilibatkan. "Kalau anak-anak, saya masih khawatir dari segi keselamatan, bukan pilihan politiknya," sambung Agung.Kalau anak-anak diajak kampanye dengan asumsi untuk pendidikan politik? "Ini belum waktunya untuk politik praktis anak-anak di lapangan. Kalau sekadar edukasi, jangan dilibatkan dalam hal yang membahayakan," katanya.Agung mencontohkan, Pemilu 1999 berlangsung dengan bagus, namun korban cukup banyak, akibat konflik dan kecelakaan lalu lintas. Tahun 2004 juga demikian, meskipun korbannya berkurang."Tahun 2009, kalau bisa tidak ada korban akibat kampanye. Lebih baik pencegahan (untuk anak-anak)," tandasnya.
(nvt/sss)











































