Pimpro Divonis, Tapi Yusril yang Teken SK Proyek AFIS Aman

Pimpro Divonis, Tapi Yusril yang Teken SK Proyek AFIS Aman

- detikNews
Senin, 12 Nov 2007 13:11 WIB
Jakarta - Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menandatangani SK penunjukan langsung pengadaan AFIS 18 Oktober 2004. Lalu November 2004, barulah Apendi diangkat jadi Pimpro. Di pengadilan, Apendi divonis 3 tahun atas penunjukan langsung itu. Sementara Yusril malah tidak kena.Itulah keheranan pengacara Apendi, Lifa Malahanum, ditemui usai sidang vonis di Pengadilan Korupsi, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (12/11/2007)."Itulah, tanggung jawab tertinggi satu departemen harus ditanggung bawahan. Kita semua sama tahu ini tidak benar dan tidak beretika," kata Lifa.Jelas saja Lifa menuding vonis majelis hakim yang diketuai Moerdiono itu adalah putusan politik. Ada pihak-pihak yang seharusnya lebih bertanggung jawab malah tidak kena, bahkan tidak bersaksi sama sekali dalam proses persidangan.Vonis hakim pun tak menyebutkan siapa aktor intelektual, siapa pelaku, siapa yang sama-sama melakukan, atau siapa yang membantu dalam perbuatan pidana yang dituduhkan. Hal ini, kata Lifa, menunjukkan adanya hal-hal yang ditutupi."Jelas ada Nazaruddin Bunas dan Richson Hormat Tjapah sebagai atasan Apendi dan dalam kasus ini banyak terlibat, justru tidak disinggung sama sekali," ujar Lifa.Nazaruddin Bunas adalah Direktur Daktiloskopi Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM yang mengkonsep pengadaan AFIS sejak tahun 2003, atau setahun sebelum pengadaan. RH Tjapah adalah sekretaris Ditjen AHU yang saat itu dijabat Zulkarnaen Yunus, yang juga terlibat banyak bersama Nazaruddin.Kemudian ada juga seorang bernama Mujiono yang sama sekali tak dihadirkan dalam persidangan. Padahal Mujiono adalah pegawai Ditjen AHU yang menyusun anggaran AFIS."Sedangkan Yusril Ihza Mahendra yang membuat persetujuan langsung itu mengingkari hadir di persidangan dengan alasan syuting," imbuh Lifa.Atas dasar itu, Lifa menunggu persetujuan Apendi untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Selain itu, Lifa meminta KPK menyelidiki lebih jauh peran Yusril, Nazaruddin Bunas, RH Tjapah dan Mujiono. (aba/nrl)


Berita Terkait