Mediasi Ruislag Bulog Gagal

Mediasi Ruislag Bulog Gagal

- detikNews
Senin, 12 Nov 2007 12:59 WIB
Jakarta - Upaya damai antara pemerintah dengan Tommy Soeharto dalam kasus gugatan perdata tukar guling (ruislag) Bulog menemui kebuntuan. Kedua pihak pun sepakat melanjutkan persidangan."Mereka tidak setuju (dengan proposal damai), kita sepakat untuk melanjutkan perkara ini," ujar jaksa pengacara negara Dachmer Munthe usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (12/11/2007).Dachmer mengatakan, ada beberapa poin proposal damai dari pemerintah yang tidak disetujui pihak Tommy selaku tergugat."Antara lain mereka menolak untuk membayar ganti rugi dan menolak uang di BNP Paribas dibawa dalam keadaan beku," bebernya.Ucapan senada juga datang dari kuasa hukum Tommy, Elza Syarief. Menurut dia, tidak ada kesepakatan damai karena dia yakin kliennya sudah tidak mempunyai kewajiban lagi kepada Bulog."Enggak ada lagi (usaha perdamaian), kita langsung litigasi (sidang pokok perkara). Kita tidak ada kewajiban membayar sesen pun kepada Bulog," cetus Elsa.Sidang mediasi terakhir ini berlangsung di Ruang Sidang Beringin PN Jaksel dan dipimpin hakim mediasi Eddy Risdiyanto. Sidang berlangsung sekitar 30 menit.Karena gagal mencapai titik temu, para penggugat dan tergugat berencana melanjutkan kasus ini pada 19 November mendatang, dengan agenda pembacaan gugatan.Bulog melalui Kejagung menggugat Tommy secara perdata dalam kasus tukar guling Bulog dengan PT Goro Batara Sakti (GBS). Nilai gugatannya Rp 500 miliar.Selain Tommy, masih ada 3 pihak lain yang digugat yakniPT GBS, mantan Dirut PT GBS Ricardo Gelael, dan mantan Kabulog Beddu Amang. (nvt/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads