Warga Tolak Hengkang dari Hutan Lindung, Ancam Penggali Parit
Senin, 12 Nov 2007 12:40 WIB
Pekanbaru -
Ratusan warga yang menguasai kawasan Hutan Taman Raya (Tahura) secara illegal menghalangi pekerjaan galian parit yang dilakukan Dinas Kehutanan Riau. Mereka mengancam berbuat nekat jika Dishut ngotot melanjutkan pekerjaannya.Ratusan warga yang tinggal di kawasan hutan lindung Tahura Sultan Syarif Qasim ini berada di wilayah Pekanbaru, Siak dan Bengkalis.Keberadaan mereka diduga dikoordinir para cukong kayu dan oknum pejabat yang secara illegal menguasai lahan perkebunan sawit di kawasan hutan lindung itu."Kami tidak bisa bekerja untuk melakukan penggalian parit keliling di kawasan Tahura. Massa terus memaksa kami agar tidak mengerjakan galian parit itu. Kami selalu diancam akan dibunuh," ungkap Rahmad (34), pekerja lapangan yang dipekerjakan Dinhut Provinsi Riau.Menurutnya, kini sejumlah alat berat seperti eskavator tidak lagi bisa bergerak. Setiap deru mesin alat berat ini dihidupkan, secara spontan masyarakat yang mengusai lahan secara illegal di kawasan Tahura keluar. Mereka kemudian mengancam para pekerja."Jumlah pekerja sedikit. Kami tidak berani melakukan aktivitas apa pun di kawasan hutan ini. Kami selalu mendapat tekanan massa yang dikoordinir para cukong penguasa lahan kebun sawit illegal di Tahura," terang Rahmad kepada detikcom, Senin (12/11/2007).Kawasan Tahura Sultan Syarif Qasim ini ditetapkan Departeman Kehutanan RI sebagai hutan lindung berdasarkan keputusan 349/Kpts-II/1996 5 April 1996 dengan luas 5.920.000 hektar.Data Walhi Riau menyebut dari luas itu, kini Tahura Sultan Syarif Qasim hanya tersisa 20 persen saja. Selebihnya kawasan Tahura yang kini dijadikan konservasiPusat Pelatihan Gajah (PLG) sudah disulap menjadi kebun sawit.Penguasaan lahan kebun sawit ini dinilai illegal. Selain dimodali cukong kayu, oknum pejabat Dishut sendiri diduga ikut terlibat. Lebih dari 200-an kepala keluarga bercokol di lahan lindung itu. Di kawasan ini, mereka membangun kebun sawit dan kini sudah menghasilkan tandan buah segar. Menhut MS Kaban dalam beberapa kali kunjungan kerja ke Riau menginstruksikan Pemprov Riau dan Dishut untuk mencabut seluruh pohon sawit illegal di Tahura.Selain dicabut paksa, pemerintah pusat juga tidak bersedia mengganti kerugian. "Kebun sawit harus hengkang dari kawasan lindung. Kepemilikan lahan di kawasan itu jelas illegal," kata Kaban.Untuk mengamankan konservasi gajah di kawasan itu, Menhut menginstruksikan penggalian parit di sekeliling perbatasan Tahura. Penggalian parit juga untuk memudahkan tim pemerintah mencabut seluruh pohon sawit. Tapi sayangnya, proyek penggalian parit dihalangi warga yang menguasai lahan secara illegal itu. Sementara Dishut seakan tidak berkutik dari tekanan warga."Kalau kami pekerja di lapangan ini tidak mendapat pengawalan aparat keamanan, kami tidak akan berani menggali parit itu," keluh Rahmad. Kepala Dishut Provinsi Riau Zulkifli yang dikonfirmasi detikcom membenarkan pihaknya tengah melakukan penggalian parit di sekeliling di Tahura. Hanya saja dia mengaku belum mengetahui adanya aksi penekanan dari sekelompok masyarakattersebut. "Kami memang sedang mengerjakan galian parit untuk mengamankan Tahura. Tapi kalau ada aksi penekanan massa saya belum tahu, soalnya saya ini lagi di Jakarta," terang Zulkifli.
(cha/umi)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































