5 Siswa Geng Gazper SMA 34 Bakal Jadi Tersangka
Senin, 12 Nov 2007 12:19 WIB
Jakarta -
Penganiayaan Muhammad Fadhil (16) oleh Geng Gazper ditindaklanjuti. Cap tersangka akan disandang 5 siswa SMA 34 yang menganiaya sang yunior.Lima siswa itu berinisial WL, JF, DA, DF dan EN. "5 Siswa akan dijadikan tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Cilandak Iptu Hartono di Mapolsek Cilandak, Jalan Caringin nomor 1, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2007).Namun demikian, Hartono belum dapat memastikan para pelaku akan dikenai tahanan rumah atau masuk ke sel."Jadi dari hasil pemeriksaan akan kelihatan, tergantung berat atau tidaknya siswa tersebut menganiaya pelaku. Kalau hasil pemeriksaan berat, ya dengan terpaksa kita masukkan sel. Tetapi kalau bentuk penganiayaanya ringan, cukup di tahanan rumah," terang Hartono.Penganiaya Fadhil, EN, WL, dan JF tengah menjalani pemeriksaan intensif.Fadhil mengalami luka di sekujur tubuhnya dan patah tangan kiri akibat dianiaya para seniornya itu. Penganiayaan terjadi karena Fadhil menolak bergabung dalam Geng Gazper yang beranggotakan ratusan siswa.
(aan/umi)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































