Eks Sekjen Depkum Divonis 2 Tahun Bui, Pimpro AFIS 3 Tahun
Senin, 12 Nov 2007 11:58 WIB
Jakarta - Mantan Sekjen Depkum HAM Zulkarnaen Yunus divonis 2 tahun penjara dan Pimpinan Proyek (Pimpro) automatic fingerprints identification system (AFIS) Apendi 3 tahun penjara. Keduanya sama-sama didenda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan.Demikian vonis majelis hakim yang diketuai oleh Moerdiono di Pengadilan Korupsi, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (12/11/2007).Keduanya dibebaskan dari dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Majelis hakim berpendapat, unsur 'setiap orang secara melawan hukum' dalam pasal 2 tidak berlaku pada Zulkarnaen Yunus dan Apendi karena keduanya memiliki kewenangan."Terdakwa I Zulkarnaen Yunus dan terdakwa II Apendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Moerdiono.Namun majelis hakim membebaskan kedua orang itu dari kewajiban membayar uang pengganti. Hakim menilai uang yang didapatkan para terdakwa dari Dirut PT Sentral Filindo telah dikembalikan sehingga tidak ada kerugian.Sebelumnya, pada sidang 29 Oktober lalu, jaksa penuntut umum Edy Hartoyo menuntut masing-masing 4 tahun penjara. Keduanya juga diminta membayar denda Rp 250 juta atau subsider 6 bulan kurungan.Sebelumnya, Pengadilan Korupsi telah memvonis Eman Rachman 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta dalam sidang 8 November lalu. Eman juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,7 miliar.
(aba/nrl)











































