Terdakwa AFIS Pakai Baju Hijau Hadapi Vonis

Terdakwa AFIS Pakai Baju Hijau Hadapi Vonis

- detikNews
Senin, 12 Nov 2007 11:04 WIB
Jakarta - Pimpinan Proyek (Pimpro) automatic fingerprints identification system (AFIS) Apendi dan mantan Sekjen Depkum HAM Zulkarnaen Yunus sama-sama berbaju kemeja hijau menghadapi vonis di Pengadilan Korupsi. Barangkali menyesuaikan diri dengan hakim yang duduk di balik meja hijau.Sidang kedua terdakwa korupsi pengadaan AFIS ini terlihat duduk tenang mendengarkan vonis majelis hakim yang diketuai oleh Moerdiono di Pengadilan Korupsi, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (12/11/2007) mulai pukul 10.30 WIB.Sebelumnya, pada sidang 29 Oktober lalu, jaksa penuntut umum Edy Hartoyo menuntut masing-masing 4 tahun penjara. Keduanya juga diminta membayar denda Rp 250 juta atau subsider 6 bulan kurungan.Keduanya terbukti melakukan perbuatan yang diatur dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Keduanya, menurut JPU, terbukti secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga merugikan negara Rp 5,9 miliar.Kerugian negara itu ditimbulkan karena terbukti menunjuk langsung PT Sentral Filindo sebagai pelaksana proyek AFIS. Padahal, fakta persidangan membuktikan PT Sentral Filindo yang dipimpin Dirut Eman Rachman tidak memiliki keahlian, pengalaman dan kemampuan teknis.PT Sentral Filindo yang mendatangkan AFIS buatan Dermalog Jerman hanyalah intermediary, bukan distributor. PT yang mendapat proyek senilai Rp 18,5 miliar itu bahkan tidak memiliki angka pengenal impor (API).Belakangan diketahuilah Sentral Filindo mengeluarkan pelicin kepada sejumlah pejabat. Zulkarnain mendapat Rp 135 juta, Apendi Rp 370 juta, dan Gunawan Setiabudi Rp 750 juta. Sementara Eman selaku Dirut PT Sentral Filindo mendapat selisih Rp 5,1 miliar.Untuk itu, jaksa KPK mendesak hakim memutuskan kedua terdakwa juga membayar uang pengganti. "Terdakwa I Zulkarnaen Yunus diwajibkan membayar uang pengganti Rp 135 juta, dan terdakwa II Apendi Rp 175 juta yang dibayarkan paling lambat 6 bulan setelah putusan berkekuatan tetap yang jika tak dibayarkan diganti pidana penjara 1 tahun," tandas jaksa Edy Hartoyo.Sebelumnya, Pengadilan Korupsi telah memvonis Eman Rachman 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta dalam sidang 8 November lalu. Eman juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,7 miliar. (aba/nrl)


Berita Terkait