Hakim Kasus Meruya Vs Porta Nigra Dilaporkan ke KY
Senin, 12 Nov 2007 10:49 WIB
Jakarta - Perdamaian warga Meruya Selatan dan PT Porta Nigra menyisakan masalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menangani kasus ini dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).Hakim PN Jakbar dinilai melakukan perdamaian sepihak. Pelapor adalah pihak Haji Djuhri bin H Geni.Porta Nigra, H Djuhri bin H Geni, M Yatim Tugono, dan H Yahya bin H Geni adalah pihak-pihak terlawan atas gugatan warga Meruya Selatan.Pengaduan tersebut diterima anggota KY bidang hubungan antarlembaga Soekotjo Soeparto di kantornya, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Senin (12/11/2007).Kuasa hukum H Djuhri, Djunaedi, mengungkapkan, kliennya tidak dilibatkan dalam proses perdamaian tersebut."Kita tidak pernah diajak duduk satu meja. Kita tidak pernah diberi draf perdamaian," kata Djunaedi.Karenanya, Djunaedi mempertanyakan sikap majelis hakim yang subyektif dan mengesampingkan posisi H Djuhri. Dia juga menilai hakim memutus perdamaian dengan terburu-buru."Di masyarakat ini tentunya menimbulkan keresahan, kasihan yang tidak dilibatkan, apalagi perdamaian ini mengatasnamakan warga," cetus dia.Atas laporan ini, KY berjanji akan segera menindaklanjutinya. "Tadi saya pikir sudah selesai nih kasus Meruya, ternyata masih ada pihak yang dirugikan," kata Soekotjo sebelum menerima berkas pengaduan dari Djunaedi.
(umi/sss)











































