Info Magang Nasional 2026, Pelaksanaan Mulai Bulan Juli

Info Magang Nasional 2026, Pelaksanaan Mulai Bulan Juli

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 30 Mei 2026 17:06 WIB
Ilustrasi orang sedang mengetik sesuatu
Ilustrasi (Foto: Pixabay/StartupStockPhotos)
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah resmi menutup Program Magang Nasional Batch 2. Pelaksanaan Program Magang Nasional Batch 1 dan Batch 2 telah diikuti sekitar 76 ribu peserta dengan rincian 14 ribu peserta berasal dari batch pertama, sementara sekitar 62 ribu peserta lainnya mengikuti batch kedua.

Lalu, apakah ada program Magang Nasional di tahun 2026? Mengutip dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah menargetkan perluasan pelaksanaan program magang pada tahun 2026. Jumlah peserta ditargetkan mencapai 150 ribu orang.

Tahap pertama pelaksanaan magang tahun 2026 direncanakan dimulai pada Juli mendatang dengan target awal sekitar 50 ribu peserta. Program selanjutnya akan dilaksanakan secara bertahap hingga memenuhi target nasional yang telah ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendorong para fresh graduate dan lulusan baru memanfaatkan kesempatan ini untuk menambah pengalaman, meningkatkan kemampuan, dan memperluas akses kerja," kata Yassierli.

Apakah Siswa Magang Dapat BPJS Ketenagakerjaan?

Siswa magang saat PKL berhak mendapatkan manfaat program JKK BPJS Ketenagakerjaan. Dengan catatan, siswa rutin membayar iuran dan berstatus peserta aktif.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program jaminan sosial yang menjamin biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis peserta dan santunan uang tunai bagi setiap peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.
Program ini diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial, di mana peserta membayar iuran berkala atau iuran peserta dibayarkan oleh pemerintah kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun tujuan program JKK adalah menjamin peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.

Peserta program JKK adalah pekerja yang bekerja bukan pada penyelenggara negara, yang telah membayar iuran, dan berstatus peserta aktif. Mereka terdiri atas:

  • Pekerja Penerima Upah (PU), termasuk pekerja pada perusahaan atau badan hukum privat lainnya, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dengan usia maksimal 60 tahun, termasuk pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, pekerja lainnya (pekerja magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, narapidana dalam proses asimilasi)
  • Pekerja konstruksi
  • Calon atau Pekerja Migran Indonesia (CPMI/PMI), termasuk CPMI/PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan atau CPMI/PMI perseorangan
(kny/zap)


Berita Terkait