×
Ad

Kementerian HAM: Revisi UU HAM Tak Lemahkan Independensi Komnas HAM

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 30 Mei 2026 16:36 WIB
Foto: Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian HAM, Rumadi Ahmad (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tuduhan Komnas HAM terkait proses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Kementerian HAM menegaskan revisi UU HAM dilakukan secara partisipatif dan tidak melemahkan independensi Komnas HAM.

"Tidak benar proses penyusunan perubahan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak partisipatif. Tuduhan Kementerian HAM melakukan manipulasi partisipasi merupakan tuduhan yang merendahkan," kata Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian HAM, Rumadi Ahmad, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/5/2026).

Pihaknya mengaku telah melibatkan berbagai unsur sejak awal tahapan. Termasuk eksponen masyarakat sipil dan penggiat HAM.

"Komnas HAM juga senantiasa diundang dalam berbagai pertemuan. Lembaga nasional HAM seperti KPAI, KND, dan Komnas Perempuan terlibat aktif," ujarnya.

Bahkan, kata dia, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah juga pernah menghadiri undangan Kementerian HAM dalam pembahasan rencana perubahan UU HAM. Termasuk juga dengan Tenaga Ahli dari Komnas HAM.

"Belakangan, utusan dari Komnas HAM tidak ada yang hadir dalam pembahasan tanpa alasan yang jelas. Kementerian HAM sangat memahami bahwa perumusan UU HAM harus dilakukan dengan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation)," jelasnya.

Saat ini, pihaknya juga telah melakukan uji publik di berbagai tempat. Dia pun menegaskan jika tuduhan tersebut tidak benar.

Selain itu, dia juga membantah revisi UU HAM melemahkan independensi Komnas HAM. Dia mengatakan pernyataan Komnas HAM tidak berdasarkan fakta.

"Tidak benar perubahan UU HAM melemahkan independensi Komnas HAM. Pernyataan Ketua Komnas HAM yang menyebutkan ada upaya melemahkan independensi Komnas HAM tidak berdasar fakta. Tidak ada independensi Komnas HAM yang diganggu dengan revisi ini," ungkapnya.

Dia mengatakan Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus diletakkan sebagai pengawas terhadap implementasi HAM. Menurutnya, penyuluhan dan penguatan HAM di berbagai aspek merupakan tugas pemerintah dan diawasi Komnas HAM.

"Kalau Komnas HAM masih berpikir tentang penyuluhan HAM hal itu menunjukkan secara tidak disadari Komnas HAM merasa menjadi eksekutif," katanya.

Selain itu, Kementerian HAM menegaskan kewajiban penyampaian rekomendasi Komnas HAM kepada kementerian untuk memastikan rekomendasi dijalankan pemerintah. Dia mengatakan hal itu tidak mengurangi independensi.


(amw/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork