3 Tersangka VLCC Diperiksa Lagi
Senin, 12 Nov 2007 06:15 WIB
Jakarta - Pemeriksaan 3 tersangka dugaan korupsi penjualan kapal tanker VLCC Pertamina berlanjut lagi. Hari ini, seluruh tersangka kembali akan dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.Ketiga tersangka itu adalah mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi, eks Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi dan eks Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone."Hari ini tiga-tiganya, jadwalnya nanti pukul 09.30 WIB," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, M Salim kepada detikcom, Senin (12/11/2007).Pemeriksaan hari ini merupakan kali ketiga Laks diperiksa sebagai tersangka. Laks telah diperiksa tim jaksa penyidik yang diketuai Slamet Wahyudi pada Kamis 8 November dan Jumat 9 November lalu.Bagi Ariffi dan Alfred, pemeriksaan ini juga merupakan kali ketiga sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah diperiksa pada Rabu 7 November dan Kamis 8 November 2007.Dugaan korupsi VLCC bermula pada tahun 2004. Direksi Pertamina bersama-sama Komisaris tanpa persetujuan menteri keuangan pada 11 Juni 2004 melakukan divestasi 2 kapal tanker VLCC milik Pertamina nomor Hul 51540 dan 1541.Hal itu bertentangan dengan Keputusan Menkeu nomor 89/1991 pasal 12 ayat 1 dan 2, karena persetujuan Menkeu baru terbit pada 7 Juli 2004.Kapal yang masih dalam tahap pembangunan di Hyundai Heavy Industries, Ulsan, Korea, dijual kepada Frontline Ltd dengan harga US$ 184 juta. Harga tersebut lebih rendah dari harga pasar saat itu, sehingga diduga merugikan keuangan negara sekitar US$ 20 juta.
(fiq/ndr)











































