Baitul Muslimin PDIP:
Pemerintah Harus Bertindak Objektif Terhadap Aliran Sesat
Minggu, 11 Nov 2007 13:13 WIB
Jakarta - Maraknya aliran sesat yang muncul di masyarakat memincu respons banyak kalangan. Pemerintah diminta objektif menyikapi aliran-aliran itu. Sikap terhadap para penganut aliran sesat harus berdasarkan konstitusi. "Kita harus bedakan menilai dan menindak. MUI menilai sesat, tapi tindakan pemerintah tidak bisa berdasarkan fatwa atau opini. Tapi harus berdasarkan konstitusi," ujar Ketua Umum Baitul Muslimin PDIP Hamka Haq kepada detikcom, Minggu (11/11/2007).Hamka mengatakan, aliran yang dinilai sesat oleh MUI tidak bisa langsung dikenai ketentuan hukum pidana. Meskipun aliran seperti Al Qiyadah Al Islamiyah dinilai sesat karena melanggar ajaran-ajaran pokok agama. Para penganut aliran sesat dapat dikenai hukum pidana jika terbukti melakukan tindakan kriminal."Jangan bawa-bawa hukum dululah. Ini tidak saja untuk Al Qiyadah, tapi juga secara umum terhadap aliran-aliran lain. Pamerintah baru dapat bertindak jika benar-benar mereka melakukan kriminal," cetus mantan sekretaris MUI Sulawesi Selatan ini. Hamka menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dalam menyikapi berbagi aliran sesat. Namun menurutnya, pemerintah juga harus menghargai kebebasan keyakinan warga negara. Menurut Ketua DPP PDIP bidang kerohanian ini, kebijakan Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang mengumumkan aliran-aliran sesat dan sikap aparat yang memproses hukum para penganutnya dinilai tidak profesional dan tidak tepat. Langkah yang seharusnya diambil pemerintah adalah dengan melakukan pembinaan terhadap mereka melalui Departemen Agama dan ormas-ormas keagamaan. "Kami sedang mempersiapkan rekomendasi untuk disampaikan kepada pemerintah dan MUI. Rekomendasi ini hanya sebagai bahan pertimbangan saja. Supaya hal-hal seperti ini tidak terulang kembali. Tapi ya kita serahkan kepada pemerintah, kita hanya mengingatkan," tutur Hamka.
(rmd/nrl)











































