Pengaku 'Nabi Muhammad' Divonis MA 3 Tahun Penjara
Sabtu, 10 Nov 2007 16:10 WIB
Jakarta - Abdul Rachman yang dianggap komunitas Eden sebagai reinkarnasi Nabi Muhammad divonis 3 tahun penjara oleh MA. Komunitas Eden pun mengutuk MA.Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas Abdul Rachman atas dakwaan menistakan agama pada 6 Desember 2006. Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi."Tertanda kemarin, tanggal 9 November 2007, kami mendapatkan pemberitahuan dari pengacara Eden bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi tim jaksa penuntut umum," ungkap keterangan tertulis komunitas Eden tertanggal 10 November 2007.Surat yang dilihat detikcom pada Sabtu (10/11/2007) tersebut dilansir di kediaman pemimpin komunitas Eden, Lia Aminuddin alias Lia Eden, Jl Mahoni 30, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Surat itu ditandatangani oleh Lia Eden yang mengklaim diri sebagai Jibril Ruhul Kudus.Dalam surat tersebut, Jibril Ruhus Kudus menyatakan akan bertindak keras atas nama Tuhan. "Jadilah kami akan mempertahankan diri dari perintah eksekusi Mahkamah Agung melalui kekuatan Tuhan secara langsung," sebut Jibril Ruhul Kudus alias Lia Eden.Terkait:* Pengaku Nabi Divonis Bebas, Komunitas Eden Sujud Syukur
(aba/sss)











































