Menhut: Tuntutan Jaksa Terbantahkan, Adelin Bebas Salah Siapa?

Menhut: Tuntutan Jaksa Terbantahkan, Adelin Bebas Salah Siapa?

- detikNews
Sabtu, 10 Nov 2007 13:14 WIB
Jakarta - Menhut MS Kaban tidak terima bila surat jawabannya pada kuasa hukum Adelin Lis dituding sebagai biang bebasnya tersangka kasus penebangan liar itu dari jerat hukum. Ia balik menyebut pihak jaksalah yang seharusnya paling bertanggung jawab."Di pengadilan, dakwaan merugikan negara tidak terbukti. Timbul pertanyaan, mengapa penuntut mengajukan tuntutan yang ternyata bisa terbantahkan dengan bukti-bukti sah. Salah siapa?" gugatnya dalam diskusi 'Hutan kau babat, kau kubebaskan' di Marios Place, Jl Raya Cikini, Jakarta, Sabtu (10/11/2007).Kaban mengungkapkan, sebelum ini ada dua orang dari perusahaan yang sama didakwa dalam kasus sama dengan tuntutan dan pasal yang sama pula. Dua terdakwa itu mendapat vonis bebas. Tapi anehnya, pihak jaksa menggunakan jurus sama untuk kasus Adelis Lin."Kenapa masih pakai tuntutan yang sama? Yang (terdakwa kasus penebangan liar) di Papua juga bebas semua pakai itu. Mengapa tidak introspeksi?" geramnya.Dijelaskan Kaban, surat yang bikin geger itu ia kirim sebagai jawaban atas pertanyaan dari kuasa hukum Adelin Lis. Pengiriman surat itu bukan juga perlakuan istimewa, karena hal serupa juga ia lakukan pada kuasa hukum lain yang meminta penjelasan atas kesalahan klien mereka.Materi surat itu pun, lanjut dia, tidak ada yang sifatnya rahasia. Bahkan surat itu ia tembuskan pada Kapolri dan Kapolda Sumut. Karenanya Kaban sangat keberatan bila dirinya dituding membela Adelin Lis hingga akhirnya PN Medan menjatuhkan vonis bebas."Tidak. Saya membela izin yang dikeluarkan Dephut, bahwa perusahaan itu punya izin," ketusnya.Lebih lanjut Kaban juga menggugat proses hukum terhadap Adelin Lis yang tidak pernah menyertakan atau meminta penjelasan dari Dephut. Padahal bukan penyidik Polri maupun kejaksaan yang tahu definisi dan batasan kerusakan hutan, melainkan pihak Dephut."Ada tidak orang kehutanan diajak bicara dalam proses hukum kasus itu? Jangan langsung salahkan, itu menhut begini begitu. Ini aturannya sudah ada sejak sebelum saya jadi menteri. Saya sebagai menhut hanya ketiban pulung saja," tandasnya. (lh/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait