Maling Kayu Tangkal Pidana dengan Sanksi Administratif
Sabtu, 10 Nov 2007 11:18 WIB
Jakarta - Vonis bebas Adelin Lis merupakan bukti adanya dikotomi sanksi dalam menangani penebangan kayu ilegal. Sanksi administrasi yang digunakan Dephut menjadi cara yang jamak dipakai untuk mengelakkan sanksi pidana."Saya diskusi dengan polisi. Mereka mengeluh, pengacara-pengacara pencuri kayu menggunakan sanksi administrasi sebagai cara untuk mengelakkan sanksi pidana," ungkap Direktur Kesekretariatan Kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia (Skephi) Indro Cahyono dalam Obrolan Sabtu Ramako FM di Mario's Place, Menteng Huis, Cikini, Jakarta, Sabtu (10/11/2007).Indro menambahkan, dari penelitian lembaganya, hanya 0,1 persen kasus penebangan hutan ilegal yang masuk jalur pengadilan. Sebagian besar diselesaikan secara administrasi oleh Dephut."Saya curiga sanksi administrasi ini adalah alat untuk memeras diam-diam yang dilakukan oknum Dephut," kata Indro.Lebih jauh, Indro melihat fenomena penebangan hutan ilegal sudah seperti mafia. Mereka menguasai setiap jalur penegakan hukum, mulai dari Dephut, kepolisian, kejaksaan, sampai hakim."Mereka punya orang di Dephut, kepolisian, jaksa, dan hakim," imbuh Indro.Untuk informasi, Adelin Lis divonis bebas oleh majelis hakim 'berkat' surat Menhut MS Kaban yang menyatakan Adelin hanya melanggar administrasi. Atas dasar surat itu, hakim membebaskan Adelin dari jeratan hukum pidana.
(aba/gah)











































