Jaksa Terima Dana BI, Kejagung Tunggu KPK
Sabtu, 10 Nov 2007 10:18 WIB
Jakarta - Kejagung RI belum berencana membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan internal tentang dugaan apakah oknum jaksa yang menangani kasus BLBI dengan terdakwa mantan petinggi BI menerima kucuran 'dana bantuan hukum BI'."Kalau memang menurut KPK kejaksaan harus menindaklajuti, ya akan saya tindaklajuti. Kan laporannya BPK itu ke KPK. Kita lihat dulu perkembangannya," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji.Demikian kata Hendarman menjawab pertanyaan wartawan yang mencegatnya usai mengikuti upacara peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Sabtu (10/11/2007).Dugaan oknum jaksa menerima 'dana bantuan hukum BI' merupakan temuan audit BPK. Bahwa 'dana bantuan hukum BI' yang totalnya mencapai Rp 68 miliar tidak hanya dikucurkan ke anggota DPR tapi juga jaksa untuk membebaskan para mantan direksi dan gubernur BI yang jadi tersangka kasus BLBI.Temuan tersebut dilaporkan oleh Ketua BPK Anwar Nasution ke KPK melalui surat pada tanggal 6 November lalu. Sementara tembusan surat itu ditujukan pada Jakgung Hendarman Supandji."Silahkan KPK sesuai kententuan UU berlaku untuk menindaklanjutinya. Apakah nanti KPK mau tangani dan berkoordinasi dengan kita," pungkas Hendarman.
(lh/gah)











































