Ketua MUI: Penegak Hukum Bisa SP3-kan Kasus Moshaddeq
Sabtu, 10 Nov 2007 10:06 WIB
Jakarta -
Pimpinan Al Qiyadah, Ahmad Moshaddeq, sudah menyatakan tobat dan kembali pada pelukan agama Islam. Oleh karena itu MUI menyarankan agar aparat hukum berwenang menghentikan kasus hukumnya."Sebaiknya di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Kan bisa saja," kata Ketua MUI Amidhan saat dihubungi detikcom, Sabtu (10/11/2007).Keputusan itu diserahkan Amidhan pada aparat berwenang, polisi dan kejaksaan. Amidhan mengerti walau Moshaddeq tobat, dia sudah melakukan kesalahan."Kalau proses hukumnya diserahkan pada negara. Karena perbuatan melanggarnya sudah dilakukan. Penistaan agama sudah dilakukan," jelas Amidhan.Dari sudut pandang syariah, dosa Moshaddeq sudah terampuni. Amidhan mengatakan seharusnya sudah kembali ke tengah-tengah masyarakat."Kalau dari segi dakwah, mereka kembali ke lingkungan kita. Lingkungan yang benar (Islamnya)," pungkasnya.
(gah/gah)










































