Berkurban saat Idul Adha dianjurkan bagi muslim yang mampu. Bolehkah orang yang berkurban ikut makan atau mengonsumsi daging hewan yang ia kurbankan?
Mengutip dari situs NU Online, orang yang berkurban disunahkan untuk memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah (tabarruk).
Anjuran untuk menikmati daging kurban ini juga disebutkan dalam Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 36 yang artinya: "Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ketentuan tentang dibolehkannya serta anjuran mengonsumsi hewan kurban hanya berlaku ketika kurban yang dimaksud adalah kurban sunah.
Lain halnya ketika kurban berupa kurban wajib, seperti kurban nazar, maka haram bagi orang yang berkurban mengonsumsi hewan kurbannya, meski hanya sedikit, dan wajib memberikan keseluruhan daging kurban pada fakir miskin.
Ketentuan Pembagian Daging Kurban
Berdasarkan penjelasan Bimas Islam Kemenag RI dalam akun Instagram @bimasislam, berikut ini ketentuan pembagian daging kurban.
1. Boleh Dimakan, Dihadiahkan, dan Disedekahkan
Daging kurban tidak hanya untuk fakir miskin, tetapi juga:
- Dimakan oleh yang berkurban
- Diberikan kepada kerabat/tetangga
- Disedekahkan kepada yang membutuhkan
2. Boleh Didistribusikan ke Luar Daerah
- Boleh dikirim ke daerah lain yang lebih membutuhkan
- Namun, lebih utama juga berbagi dengan lingkungan sekitar
3. Pembagian yang Dianjurkan
Para ulama menganjurkan pembagian daging kurban sebagai berikut:
- 1/3 untuk dimakan sendiri
- 1/3 untuk hadiah
- 1/3 untuk sedekah (fakir miskin)
*Prioritas kepada fakir miskin
4. Tidak Boleh Diperjualbelikan
Simak juga Video 'Jeroan Vs Kulit Sapi, Mana Lebih 'Sehat'?':
(kny/zap)










































