Tobat Moshaddeq Jadi Pertimbangan SP3

Tobat Moshaddeq Jadi Pertimbangan SP3

- detikNews
Jumat, 09 Nov 2007 18:03 WIB
Jakarta - Proses hukum bagi pimpinan Al Qiyadah Ahmad Moshaddeq tetap berlanjut. Polisi mengaku masih melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti. Namun tobat Moshaddeq bisa menjadi rujukan. "Kita jadikan bahan pertimbangan untuk menghentikan kasus," kata Kadiv Humas Mabes Polri Iren Pol Sisno Adiwinoto di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/11/2007). Namun Sisno menjelaskan hingga saat ini proses hukum masih berjalan. "Kalau unsur lemah kita hentikan, kalau tidak tetap kita serahkan ke jaksa nanti mereka yang memutuskan. Atau mungkin jaksa tetap melimpahkan ke pengadilan dan hakim yang memutuskan dengan tobat dijadikan dasar," jelas Sisno. Moshaddeq telah mendekam di Rutan Polda sekitar 2 mingguan lebih setelah dia menyerahkan diri. Polisi membidiknya dengan pasal penodaan agama 156 a KUHP yang ancamannya maksimal hingga 5 tahun. (dra/nrl)


Berita Terkait