Wakil Ketua DPRD Kepri Dukung Judi di Pulau Bintan Asal...

Wakil Ketua DPRD Kepri Dukung Judi di Pulau Bintan Asal...

- detikNews
Jumat, 09 Nov 2007 18:07 WIB
Pekanbaru - Pro dan Kontra terus mengalir atas rencana lokasi judi internasional yang digagas Bupati Kabupaten Bintan, Ansar Ahmad. DPRD Provinsi Kepri pun mendukung langkah tersebut dengan sejumlah syarat. "Saya menilai langkah yang dilakukan Pemkab Bintan lumayan bagus. Boleh saja di kawasan wisata terpadu eksklusif diadakan perjudian. Asalkan dibuat peraturan yang ketat dan pengawasan yang ketat pula. Tempat perjudian itu harus diisolasi dan hanya untuk turis asing saja, bukan masyarakat kita," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, J Nadeak SH dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (9/11/2007).Menurut Nadeak, konsep KWTE yang di dalamnya ada perjudian dapat saja dilakukan sepanjang memang adanya peraturan ketat tidak terbuka untuk umum. Lokasinya pun mesti jauh dari pemukiman penduduk. Jika konsep itu dilakukan, maka dengan sendirinya seperti yang diharapkan Pemkab Bintan tentu akan menampah PAD yang konon estimasinya mencapai Rp 1,2 trliun per tahunnya"Di Malaysia saja yang jelas berkonsep Islam, ada Genting Higland lokasi perjudian terbesar. Mengapa kita tidak mencontoh mereka saja. Tentunya untuk mewujudkan semua itu harus ada sejumlah peraturan yang benar-benar ditegakkan, lokasi judi hanya untuk kalangan turis asing," kata mantan pengacara tersohor di Pekanbaru itu.Menurut Nadeak, perjudian selama ini selalu saja mengorbankan masyarakat kelas teri. Ada saja daerah yang ingin membentuk perjudian kelas wahid, tapi nyatakan yang kelas teri juga bisa main."Sepanjang konsep perjudian itu benar-benar untuk kelas wahid dan turis asing, kenapa tidak kita dukung. Yang menjadi masalah jika konsepnya saja kelas wahid, tapi masyarakat kelas bawah juga dapat bermain judi. Kalau masyarakat sudah ikut bermain, jelaslah kita juga menolaknya," kata politisi PDI Perjuangan itu.Kendati demikian, sambung Nadeak, semua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemkab Bintan ke DPRD setempat menjadi hak priorotas daerah itu sendiri. Hal itu dimungkinkan karena berlandaskan otonomoi daerah (Otda)."Kita di tingkat provinsi tidak dapat terlalu jauh mencampuri urusan mereka, karena saat ini sudah ada otonomi daerah. Sebab mekanismenya, kalau Raperda itu dikabulkan DPRD Bintan, secara otomatis itu langsung diajukan ke Mendagri. Kita paling hanya sekadar memberikan saran saja," terang Nadeak. (cha/djo)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait