Muladi: Usut Beda Tanggal Kasus Adelin Lis

Muladi: Usut Beda Tanggal Kasus Adelin Lis

- detikNews
Jumat, 09 Nov 2007 18:10 WIB
Jakarta - Presiden SBY minta proses hukum Adelin Lis dilanjutkan. Apa daya si tersangka kasus penebangan liar itu sudah tidak ketahuan lagi di mana rimbanya pasca vonis bebas 5 November lalu. Menurut Ketua Lemhannas, Muladi, hal tidak kalah penting yang bisa dilaksakan saat ini adalah menyelidikan perbedaan tanggal antara surat eksekusi dengan saat jatuhnya vonis bebas dari PN Medan. "Yang perlu diusut itu beda tanggal surat eksekusi dan eksekusi, itu kan aneh. Pengadilan kita banyak keanehan dan itu jadi tanggung jawab MA," ujarnya di Kantor Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (9/11/2007). Guru besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro itu juga menyoroti surat klarifikasi dugaan illegal logging yang dikirim Menhut MA Kaban pada Polda Riau. Meski tidak diniatkan mempengaruhi proses hukum, tapi surat itu dapat dilihat sebagai tindak intervensi. "Secara tidak langsung itu intervensi, karena kan posisinya (menhut) tinggi. Apalagi kemudian surat itu jadi referensi majelis hakim," ujarnya. (lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads