Polres Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel), menangguhkan penahanan pengemudi motor gede (moge) Harley-Davidson berinisial RR (42) yang menabrak bocah inisial J (10) hingga tewas. Polisi menyebut kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice (RJ).
"Pihak korban secara sukarela telah mengajukan permohonan agar perkara kecelakaan ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan Restorative Justice," kata Kasat Lantas Iptu Muhammad Nasrum Sujana dalam keterangannya dilansir detikSulsel, Rabu (27/5/2026).
Nasrum mengatakan, langkah tersebut menjadi dasar pihaknya memberikan penangguhan penahanan terhadap RR. Menurutnya, langkah ini menjunjung rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi kedua belah pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kedua adalah sikap tersangka yang dinilai sangat kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan selama penyelidikan hingga penyidikan," imbuhnya.
Nasrum juga mengungkapkan, kedua belah pihak telah menyepakati poin-poin perdamaian seperti pihak tersangka menyampaikan permohonan maaf serta rasa penyesalan dan duka cita yang mendalam. Kemudian disambut dengan penerimaan yang baik dan tulus oleh keluarga korban.
Untuk diketahui, kecelakaan maut itu terjadi di Lingkungan Sendana Buntu Pare, Kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, Kamis (30/4) sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, RR berkendara bersama rombongannya dari klub Hogers Indonesia.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Heboh Ketua DPRD Kepri Kendarai Moge Tanpa Helm':
(whn/imk)









































