Persekongkolan Tender LCD DKI Diganjar Ganti Rugi Rp 50-250 Jt
Jumat, 09 Nov 2007 17:45 WIB
Jakarta - Gara-gara bersekongkol untuk memenangkan tender pengadaan proyektor LCD, Kepala Biro Administrasi Wilayah Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan panitia pengadaan harus diberi sanksi administrasi sesuai aturan yang berlaku.Demikian rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Pemprov DKI Jakarta yang disampaikan Majelis Komisi dalam pembacaan perkara No 04/KPPU-L/2007 tentang dugaan pelanggaran UU 5/1999 dalam tender pengadaan LCD di Setda Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2006 di Gedung KPPU, Jl Juanda No 36, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2007).Majelis Komisi yang dipimpin oleh Tresna P Soemardi dengan anggota Didik Akhmadi dan Yoyo Arifardhani memutuskan, tender pengadaan LCD di Biro Adwil Sekda Provinsi DKI Jakarta melanggar pasal 22 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Selain diminta diberikan sanksi administrasi kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Unit Biro Adwil Provinsi DKI Jakarta sebagai terlapor IV dan Kabiro Adwil Setda Provinsi DKI Jakarta sebagai tergugat V, Pemprov DKI Jakarta juga diminta mengevaluasi dan menertibkan perekrutan pihak yang mengikuti tender pengadaan barang dan jasa di lingkungannya untuk menghindari praktik persekongkolan dan percaloan.KPPU memutuskan PT Sima Agustus sebagai terlapor I dilarang mengikuti tender selama 2 tahun di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, serta membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 250 juta.Sedangkan PT Tiga Permata Hati sebagai terlapor II dan PT Buana Rimba Raya sebagai terlapor III, selain dilarang mengikuti tender selama 2 tahun, masing-masing juga dikenai ganti rugi sebesar Rp 50 juta. Mereka diminta membayar ganti rugi ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Jakarta I melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423491 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).Persekongkolan terlapor I hingga V yang melibatkan Muhammad Bahri, Mohamad Iqbal, dan Jeffry Bunyamin dilakukan melalui penentuan spesifikasi teknis pengadaan 267 unit LCD merek Mega Power tipe ML-164 SE sebesar Rp 5.185.860.900.Persekongkolan ini antara lain dengan cara pengajuan surat dukungan sebelum aanwijzing (kesamaan dokumen), menggugurkan peserta tender lain dengan alasan tidak tepat, penetapan pemenang sebelum masa sanggah selesai, dan pembayaran uang muka sebelum adanya Surat Perintah Mulai Kerja dari Gubernur DKI Jakarta.Padahal saat itu ada beberapa perusahaan yang telah mengikuti tender, seperti PT Mitra Teladan Jaya Karsya yang menawarkan harga murah digugurkan. Saat itu beberapa merek LCD ditawarkan, seperti Mega Power, Eiki, dan sound system TOA.
(zal/sss)