Hakim Adelin Lis Diperiksa Tim Pengadilan Tinggi Sumut

Hakim Adelin Lis Diperiksa Tim Pengadilan Tinggi Sumut

- detikNews
Jumat, 09 Nov 2007 15:16 WIB
Medan - Empat dari lima hakim yang memvonis bebas Adelin Lis diperiksa hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara (Sumut). Pemeriksaan dilakukan menyusul perintah dari Mahkamah Agung (MA).Keempat hakim itu diperiksa dalam sidang tertutup di gedung PT Sumut, Jalan Pengadilan Medan, Jumat (9/11/2007). Masing-masing Jarasmen Purba, Ahmad Semma, Dolman Sinaga dan Robinson Tarigan. Sementara hakim Arwan Byrin yang juga Ketua Pengadilan Negeri Medan, belum diperiksa karena sedang berada di Jakarta."Materi yang ditanyakan termasuk bagaimana majelis hakim menangani perkara tersebut sejak awal sampai pada putusan. Bagaimana proses persidangan dan bagaimana proses mengambil keputusan," kata Aspar Siagian, Humas PT Sumut, kepada wartawan di kantornya.Dikatakan Aspar, tim pemeriksa dari PT Sumut ini berjumlah tiga orang. Ketua Elsa Mutiara Napitupulu, M Adnan dan Aspar Siagian, serta dibantu Panitera Saudin Napitupulu. Tim ini bersidang saat memeriksa hakim yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Jarasmen Purba, merupakan hakim pertama yang diperiksa. Dia diperiksa selama satu jam hingga pukul 11.00 WIB. Berikutnya Ahmad Semma, namun pemeriksaannya ditunda sementara karena masuk waktu sholat Jumat, dan dilanjukan mulai hingga pukul 13.30. Hingga pukul 14.30 WIB pemeriksaannya masih berlanjut."Rencananya pemeriksaan keempat itu akan diselesaikan pada hari ini juga. Sedangkan Pak Arwan Byrin, kemungkinan Senin, karena saat ini masih di Jakarta," kata Aspar Siagian.Tim pemeriksa majelis hakim Adelin Lis ditetapkan Ketua PT Sumut Kimar Saragih Siadari. Namun pembentukan tim itu sendiri menyusul perintah dari Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Pengawasan, Joko Sarwoko, yang meminta PT Sumut melakukan eksaminasi keputusan majelis hakim sekaligus pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut."Apapun hasil pemeriksaan akan kita serahkan ke MA. Sementara tindak lanjut dari pemeriksaan itu sepenuhnya wewenang MA. Kalau memang bersalah biasanya akan dikenakan sanksi berupa, teguran, penurunan pangkat hingga pemecatan. Tapi itu sepenuhnya wewenang MA," kata Aspan. (rul/nrl)


Berita Terkait