Mega Tidak Jadi Saksi Laks, Kejagung Standar Ganda

Mega Tidak Jadi Saksi Laks, Kejagung Standar Ganda

- detikNews
Jumat, 09 Nov 2007 15:01 WIB
Jakarta - Jika Megawati Soekarnoputri seorang reformis, seharusnya bersedia menjadi saksi kasus penjualan kapal tangker VLCC Pertamina dengan tersangka Laksamana Sukardi.Kritik itu dilontarkan salah satu Pimpinan Kolektif Nasional Partai Pembaruan Indonesia (PDP) Roy BB Janis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/11/2007).Menurut Roy, pihaknya sudah minta secara resmi melalui surat kepada Kejagung agar Megawati menjadi saksi. "Tetapi ternyata, dia tidak masuk dalam daftar saksi. Itu namanya Kejagung double standar dalam penegakan hukum. Harusnya objektif, jangan diskriminatif seperti ini," kata Roy."Kalau dia seorang reformis, dia harus berani datang. Saya yakin, dia tahu karena dia waktu itu sebagai bos dari Laksamana Sukardi. Terserah apakah kesaksiannya nanti meringankan atau memberatkan," lanjutnya.Namun demikian, Roy tidak yakin adanya deal-deal politik antara PDIP dengan pemerintah SBY terkait lolosnya nama Mega sebagai saksi Laks."Tetapi dalam politik apapun bisa terjadi. Saya minta pada Laks untuk tidak ragu-ragu menceritakan bosnya dulu. Saya yakin Laks tahu banyak, jadi harus cerita sebenarnya biar Laks tidak menjadi kambing hitam," kata Roy. (aan/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads