Tim Eksaminasi Jaksa Kasus Adelin Lis Bekerja Seminggu

Tim Eksaminasi Jaksa Kasus Adelin Lis Bekerja Seminggu

- detikNews
Jumat, 09 Nov 2007 14:51 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membentuk tim untuk melakukan eksaminasi terhadap jaksa yang menuntut Adelin Lis. Tim akan bekerja selama seminggu di Medan, Sumatera Utara."Pokoknya, Bapak JA (Jaksa Agung), sudah perintahkan untuk eksaminasi," ujar Jampidum Abdul Hakim Ritonga.Hal itu disampaikan dia usai salat jumat di masjid Baitul Adli, kompleks Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (9/11/2007).Ritonga mengatakan, tim eksaminasi akan dipimpin oleh dia sendiri dengan anggota 3 orang, yakni Ismail, Nurrachmad, dan Arif. Tim akan berangkat ke Medan Senin pekan depan.Ritonga menjelaskan, eksaminasi tersebut tidak hanya dilakukan pada jaksa, namun juga dakwaan yang mereka susun terhadap Adelin.Bukahkah dulu dakwaan jaksa sudah dikonsultasikan ke Kejagung, Pak? "Oh iya, tapi kita tetap perlu melakukan eksaminasi," ujar Ritonga.Mengenai polemik keluarnya Adelin dari tahanan beberapa saat setelah divonis, Ritonga mengatakan kejaksaan memang mengeluarkan surat.Namun surat yang keluar tanggal 1 November tersebut adalah surat perkara (P16A), bukan surat pembebasan. Surat itu akan menjadi dasar perintah eksekusi bebas yang akan muncul belakangan."Suratnya bukan tidak benar. Yang terjadi adalah salah penafsiran," pungkas Ritonga.Sementara itu, Jamwas MS Rahardjo mengatakan, jika dari hasil eksaminasi diketahui ada pelanggaran PP 30/1980, jaksa bisa dikenai sanksi. "Kalau ada pelanggaran baru masalahnya hijrah pada saya," ujar Rahardjo.Adelin Lis divonis bebas oleh pengadilan negeri Medan pada Senin, 5 November lalu. Sebelumya, terdakwa pembalakan liar itu dituntut 10 tahun penjara. (irw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads