KPK telah memeriksa anggota DPRD Rejang Lebong, Anton Doriska (ADO), sebagai saksi kasus suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. KPK mencecar Anton soal pengurusan paket lelang.
"Saksi didalami perihal pengurusan paket pekerjaan lelang, termasuk komunikasi dengan pihak-pihak terkait," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Anton diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini. Dia belum menjelaskan detail apa kaitan Anton dengan pengurusan lelang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah:
1. Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030
2. Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong
3. Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana
4. Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama
5. Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Fikri diduga menerima total suap Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut proyek itu terdapat di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Asep mengatakan total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 91,13 miliar.
Asep mengatakan suap ijon proyek senilai Rp 980 juta itu diberikan secara bertahap melalui perantara. Selain itu, kata Asep, nilai ijon proyek dari ketiga pihak tersebut berbeda-beda.
Asep mengatakan ada dugaan penerimaan lain ke Fikri senilai Rp 775 juta. Dia menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang.
Baca juga: Gempa M 5,3 Guncang Bengkulu Selatan |
Simak Juga Video 'Bupati Rejang Lebong Ditangkap KPK saat Bukber di Restoran':










































