Divonis 4 Tahun, Penculik Raisah Berlinang Air Mata

Divonis 4 Tahun, Penculik Raisah Berlinang Air Mata

- detikNews
Jumat, 09 Nov 2007 12:30 WIB
Jakarta - Air mata meleleh perlahan di wajah terdakwa penculik bocah perempuan, Raisah Ali (5). Tangis pecah setelah hakim memvonis mereka 4 tahun penjara.Para terdakwa itu adalah Budi Haryanto, Januarisman, dan Firmando. Selama vonis dibacakan oleh hakim tunggal Siswandriyono, ketiganya terus menerus menundukkan kepala.Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar pasal 328 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka dinyatakan bersalah karena turut serta membantu penculikan Raisah Ali."Perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat dan membuat orangtua Raisah stres," kata Siswandriyono di Pengadilan Jakarta Timur, Jl A Yani, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (9/11/2007).Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan hal-hal meringankan, yakni masih muda, belum pernah dihukum, dan mengakui perbuatannya.Usai hakim mengetuk palu putusan, Budi Haryanto dan Januarisman sibuk menghapus air matanya dengan pungung telapak tangannya.Usai sidang, pengacara ketiganya, Bernard Tifaona, menyatakan kecewa atas keputusan tersebut. Menurutnya, hakim tidak memperhitungkan adanya fakta ancaman pihak lain jika para terdakwa tidak turut serta melakukan penculikan."Kami akan mengajukan banding," kata Bernard. (nvt/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads