Mega Tak Masuk Daftar Saksi Laks

Mega Tak Masuk Daftar Saksi Laks

- detikNews
Jumat, 09 Nov 2007 12:03 WIB
Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung mengantongi 43 nama saksi dalam kasus dugaan korupsi lelang VLCC dengan tersangka Laksamana Sukardi. Tidak ada nama Megawati Soekarnoputri di situ. Demikian papar Jaksa Agung Hendarman Supanji menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti upacara penganugerahan gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jl. Veteran, Jakarta, Jumat (9/11/2007). "Nggak ada (nama Megawati). Nggak termasuk dalam 43 nama itu," ujarnya. Hendarman menjelaskan, saksi sebanyak 43 orang tersebut semuanya tergolong saksi yang memberatkan tersangka. Sementara nama sendiri Megawati disebut oleh Laks sebagai saksi yang meringankan. Karena statusnya sebagai saksi meringankan, maka pihak penyidik Kejagung tidak punya kewajiban mendatangkan Megawati Soekarnoputri ke Gedung Bundar. Kewajiban dan hak untuk memanggil dan menghadirkan mantan Presiden RI itu justru ada di tangan pihak kuasa hukum tersangka. "Kalau yang meringankan, itu yang minta ya pihak tersangka. Dia yang menghadirkan, bukan kewajibannya jaksa. Kita sudah cukup 43 saksi yang memberatkan semuanya," tandasnya. Menyinggung penahanan terhadap Laksamana Sukardi, menurut Hendarman, belum perlu dilakukan. Sejauh ini penyidik yang berwenang mengusulkan penahanan, masih menilai tersangka kooperatif dalam menyampaikan keterangannya. "Ya sampai detik itu pemeriksaannya kooperatif, ditanya masih bisa menjawab dan tidak mempersulit. Kalau nanti penyidik melihat tidak kooperatif, baru menyimpulkan (untuk ditahan)," jelasnya. (lh/nrl)


Berita Terkait