Ketua KPU: Anggaran KPU Rp 10,4 Triliun Cukup Rasional

Ketua KPU: Anggaran KPU Rp 10,4 Triliun Cukup Rasional

- detikNews
Jumat, 09 Nov 2007 07:52 WIB
Jakarta - Anggaran Pemilu 2009 akhirnya menciut menjadi Rp 10,4 triliun dari Rp 49,7 triliun yang diusulkan KPU sebelumnya. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menilai jumlah tersebut cukup rasional."Kita lihat dulu komponen apa yang dipangkas. Kalau komponen yang dipangkas seperti hasil rapat kemarin, ya itu cukup rasional. Tapi saya belum terima salinan hasil rapatnya," ujar Hafiz saat dihubungi detikcom, Jumat (9/11/2007). Hafiz mengatakan, tidak mempermasalahkan berapa pun anggaran pemilu yang dialokasikan oleh pemerintah. Karena KPU hanyalah institusi yang menyelenggarakan pemilu sesuai dengan undang-undang yang dibuat pemerintah. Namun dia mengingatkan, semangat efisiensi dalam menyusun anggaran pemilu jangan sampai mengorbankan kualitas pemilu.Dalam rapat pembahasan anggaran Pemilu 2009 yang dipimpin Wapres Jusuf Kalla di Istana Wapres, Kamis 8 Nopember 2007, menciutnya anggaran pemilu karena efisiensi pada beberapa pos pendanaan. Pos-pos itu antara lain meniadakan pengadaan kotak suara dengan menggunakan kotak suara pada Pemilu 2004, mengurangi jumlah TPS dengan asumsi 1 TPS menampung 1.000 pemilih, meniadakan kendaraan dinas, meniadakan anggaran keamanan, kartu pemilih, dan mengganti surat suara dengan kertas koran serta mengubah format dari mencoblos dengan menulis nama caleg dan partai."Kalau pos-pos itu yang dipangkas, saya setuju-setuju saja. Saya pikir itu cukup rasional. Asal jangan memangkas honor petugas. Itu tidak rasional," tutur Hafiz. Mengenai efisiensi kendaraan dinas, Hafiz mengatakan, pada prinsipnya dirinya menyepakati hal tersebut. Namun menurutnya, pemerintah juga perlu memikirkan keharusan penggunaan kendaraan operasional untuk wilayah-wilayah pemekaran dengan KPUD yang baru terbentuk. Untuk wilayah-wilayah pemekaran, Hafiz mengharapkan pemerintah daerah dapat membantu pengadaan kendaraan operasional bagi KPUD yang baru terbentuk di sana."Kalau KPUD lama punya warisan kendaraan dinas atau operasional. Tapi bagaimana dengan KPUD yang baru di wilayah pemekaran. Pastinya akan kembali ke APBD," pungkas Hafiz. (rmd/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait